GARUDASATU.CO,SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, memberikan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan itu diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim,Anwar Sanusi menyebut pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017.
“Kamis kemarin kami cairkan, besarannya Rp1 juta per orang,” kata Anwar Sanusi, Minggu(1/5/2022).
Tidak hanya satu kali, tunjangan tenaga kependidikan akan diberikan tiga triwulan.
“Tunjangan kami berikan setiap triwulan,” lanjutnya.
Tahun 2022 ini, total penerima tunjangan tambahan jasa berjumlah 3.836 orang.
Berikut rinciannya; pengajar jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.
“Persyaratan penerima telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim,” pungkasnya.(gsc/000).