GATUDASATU.CO,SAMARINDA-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur gelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan Forum Peduli Guru Kota Samarinda. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan diskusi bersama dewan terkait regulasi bantuan keuangan (bankeu) untuk para guru di kabupaten/kota di Kaltim.
Audiensi yang terselenggara di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda ini dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Puji Setyowati dan anggota Rusman Ya’qub.
Salah satu perwakilan guru bernama Jati membenarkan bahwa pihaknya hanya ingin mengajak diskusi terkait Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengkualifikasikan guru/pengawas sekolah tidak dapat TPP.
“Hasil yang tidak terakomodir itu pemberian TPP pada ASN guru. Salah satunya yang terungkap karena anggaran daerah disebut tidak cukup mengakomodir seluruh guru,” ujar Reza
Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Samarinda tidak bisa mengakomodir semuanya. Pihaknya menanyakan apakah mungkin hal itu bisa dibantu Pemerintah Provinsi Kaltim dalam bentuk bantuan keuangan.
“Jika provinsi bisa, kenapa tidak. Maka dari itu, kami datang ke sini untuk berkonsultasi apakah ada peluang seperti itu. Sehingga Pemerintah Kota bisa memberikan tunjangan TPP ASN guru selayaknya, karena sudah mendapatkan bantuan dari provinsi,” tanyanya.
“Peluang-peluang itu yang coba kita komunikasikan dengan dewan. Kira-kira apakah bisa atau tidak, dari jawabannya masih mengusahakan juga. Karena masih harus melihat kuota guru, entah bisa atau tidak mengakomodir untuk sejumlah guru yang ada di kabupaten/kota,” imbuhnya.
Achmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa regulasi pemberian TPP itu merupakan ranah Pemkot Samarinda.
“Aturan serta segala sesuatunya kita serahkan ke pemkot,” jelasnya.
Akan tetapi pada prinsipnya, DPRD Kaltim mendorong Gubernur Isran Noor untuk dapat membuat satu kebijakan agar guru yang ada di Benua Etam ini bisa sejahtera. Namun, kebijakan itu bukan hanya berbicara untuk Kota Samarinda saja melainkan secara menyeluruh.
“Artinya, bukan guru SMA dan SMK saja yang diakomodir atau menjadi kewenangan provinsi. Namun jika kemampuan keuangan kita (provinsi) mampu, lalu kenapa tidak dibantu juga SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” urainya.
Politisi Gerindra itu menuturkan bahwa semuanya bisa saja terjadi apabila keuangan Pemerintah Provinsi cukup mengakomodir hal tersebut.
“Tinggal mekanismenya saja yang diatur. Misalnya, akan dibuat Pergub terkait bantuan keuangan untuk kabupaten/kota khusus kesejahteraan guru,” pungkasnya.(ms).