GARUDASATU.CO, SAMARINDA -Setelah mendapatkan Kuasa Hukum Tim Lembaga Konsultasi bantuan Hukum (LKBH) Komando Anak Putra Asli Kalimantan (Kapak) pertanggal 15 Juni 2022 lalu dari CV. Adi Putro, terkait aduan dan penyelesaian adanya kegiatan tambang illegal serta permasalahan lainnya.
Di hadapan awak media, Denny Boy, SH selaku Tim LKBH Kapak menjelaskan bahwa LKBH Kapak telah di berikan hak Kuasa Hukum dalam menanyakan permasalahan tersebut.
“Dan Kami telah melayangkan Surat Aduan Laporan adanya dugaan penambangan ilegal ke Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tanggal 20 Juni 2022, guna segera menindak lanjuti kasus dugaan tambang illegal ini,” lanjutnya, Selasa (22/11/2022)
“Dan selanjutnya Tim penyidik Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar sudah menindaklanjuti laporan Kami pada tanggal 29 September 2022 lalu,” ujarnya.
Adapun hasilnya, berdasarkan surat laporan kegiatan peninjauan TKP di lokasi dugaan adanya pertambangan illegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional produksi (OP) milik CV Adi Putro oleh pihak Tim Penyidik Satreskrim Polres Kukar telah membenarkan bahwa terdapat aktivitas kegiatan pertambangan tersebut.
Namun, seiring dengan waktu pihak LKBH Kapak merasa adanya pembiaran terhadap laporan secara tertulis yang di berikan ke Polres Kukar, karena menurut batas pelaporan dan kinerja di lakukan oleh pihak Tim Penyidik Satreskrim Polres Kukar ini, tidak ada kelanjutannya.
“Untuk itu, Kami mendatangi Kantor Polres Kukar guna meminta keterangan secara resmi, terkait langkah apa selanjutnya yang akan mereka lakukan terhadap laporan Kami ini,” imbuhnya.
“Sebelumnnya, kami telah mencoba koordinasi melalui via telepon dan chat whatshaap dan di balas dari pihak Tim penyidik, namun Kami merasa tidak ada kejelasan, sehingga kami pun mendatangi di Kantor Polres Kukar ini,” tuturnya
“Dan sesuai keterangan pihak Tim penyidik ini, mengatakan bahwa kegiatan mereka ini juga telah memiliki IUP dan memang di akui pihak Polres Kukar bahwa pihak terlapor ini tidak memiliki RKAB serta Jamrek, sehingga sudah dipastikan kegiatan pertambangan ini tidak resmi, karena tidak sesuai SOP pertambangan dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Pihak LKBH Kapak juga sempat menegaskan bagaimana kelanjutannya dari peninjauan lokasi TKP dugaan penambangan illegal ini ke pihak Tim penyidik Polres Kukar.
“Dan pihak Polres Kukar tidak bisa memastikan, apakah ini termasuk tindak pidana tambang illegal atau tidak,” katanya.
“Yang bisa menentukan status penambangan ini yakni dari pihak Kementerian ESDM Pusat, dan pihak Polres Kukar belum mengirimkan Tim penyidik ke Kementerian tersebut, guna memastikan apakah kegiatan tersebut resmi atau Ilegal,” tegasnya.
Di lain pihak, Tim Penyidik II Satreskrim Polres Kukar Bripka Agulius Manurung membenarkan apa yang disampaikan oleh LKBH Kapak dan ini terkait dana operasional Kami serta dalam penugasan ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).
“Pihak Terlapor juga memiliki IUP yang sama dan berlokasi yang sama yakni area Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar, dan kami juga telah mengecek lokasi tersebut sesuai surat laporan dari LKBH Kapak ini,” ungkapnya.
“Dan pihak terlapor juga sudah kami panggil dan meminta keterangan, sedangkan untuk kelanjutannya Kami menunggu keputusan dari pihak ESDM Pusat,” pungkasnya.(ms).