GARUDASATU.CO

Komisi 1 DPRD Kaltim Akan Gelar RDP Kembali Sengketa Lahan Minggu Depan

SAMARINDA-Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat sengketa lahan milik , Sutarno, dengan pihak PT Insani Bara Perkasa (IBP), menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat yang berlokasi di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Lahan tersebut, menurut Sutarno, memiliki status hukum yang sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya, masing-masing bernomor 603, 607, 608, dan 598 yang terbit pada tahun 1992.

Ia mengklaim lahan seluas 4 hektare miliknya mulai digarap PT Insani Bara Perkasa pada 6 Juni 2023 tanpa ada proses jual beli atau kompensasi resmi.

“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” ujar Sutarno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

Ia menyebut telah melakukan pelaporan ke Kelurahan dan Kantor Pertanahan (BPN), namun karena tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, ia mengajukan permohonan kepada DPRD untuk memediasi persoalan tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy sebagai pemimpin rapat yang didampingi Didik Agung dan Safuad menyatakan bahwa lembaganya akan terus mendorong penyelesaian sengketa ini secara damai dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan ini. Karena memang Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan agar penyelesaiannya masuk ke ranah ganti rugi atau jual beli. Tinggal kesepakatan harga saja yang belum cocok,” ucapnya.

Agus menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada proses hukum, namun ditolak oleh pengadilan karena perbedaan materi gugatan. Kini, DPRD Kaltim berupaya menjembatani agar ada titik temu antar pihak.

“Tanggal 2 nanti kami arahkan agar bukan RDP lagi, tetapi negosiasi langsung. Kedua belah pihak juga sudah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah,” kata Agus.

Pihak DPRD menegaskan, persoalan sengketa lahan seperti ini kerap muncul di Kalimantan Timur, terutama pada wilayah yang sudah terdampak kegiatan pertambangan.

”Oleh karena itu, sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan mutlak diperlukan untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan,”ungkasnya.(sp/Adv DPRDkaltim)

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT