GARUDASATU.CO

Usia Atlet Warnai Persiapan Popda Kaltim

SAMARINDA — Pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang di Penajam Paser Utara, menuai keluhan dari salah satu orang tua atlet.

Hal ini terkait aturan batasan usia peserta yang berbeda dengan ketentuan nasional, sehingga berpotensi menggagalkan peluang anaknya bertanding.

Orang tua atlet yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya lantaran anaknya, kelahiran 2007 dan kini duduk di kelas 12 SMA, terancam tidak dapat tampil dalam Popda. Padahal menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Popnas dari pusat, batas usia maksimal masih memperbolehkan kelahiran 1 Januari 2007.

“Di daerah lain saya cari informasi, maksimal usia Popda itu kelahiran 1 Januari 2007, sama dengan aturan Popnas dari pusat. Popda kan pekan olahraga pelajar daerah, ini anak saya masih bersekolah dan kalau aturan dari pusat masih masuk, harusnya bisa,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menegaskan, peluang anaknya meraih medali sangat besar jika diizinkan bertanding. Berdasarkan data peringkat di Kalimantan Timur, anaknya berada di posisi pertama dicabang olahraga yang diikuti.

“Kalau anak saya main, Insya Allah bisa dapat medali dan bersaing di Popnas bulan November nanti. Sayang sekali kalau tidak bisa ikut hanya gara-gara perbedaan aturan usia,” ujarnya.

Permasalahan ini muncul karena adanya perbedaan regulasi antara pusat dan daerah. Di tingkat nasional, batas usia mengacu pada kelahiran 1 Januari 2007. Namun pada rapat kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) se-Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN) akhir Mei lalu, disepakati batasan usia Popda Kaltim maksimal kelahiran 1 Januari 2008, dengan syarat masih aktif bersekolah.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Prestasi Dispora Kaltim, Rasman Rading, memastikan pihaknya akan mengkaji ulang keputusan tersebut. Ia mengakui, keputusan sebelumnya diambil sebelum keluar surat resmi dari pusat.

“Masalah ini akan dirapatkan ulang. Ini memang menjadi kesepakatan pada saat rapat kerja Dispora se-Kaltim di IKN, karena menjadi sebuah keputusan bersama. Kami akan lakukan rapat ulang terkait pedoman teknis menyangkut masalah umur,” terang Rasman.

Rasman juga menjelaskan, keputusan batas usia kelahiran 1 Januari 2008 diambil sebelum surat resmi dari pusat terbit pada 13 Juni lalu di Yogyakarta.

“Kami rapat itu rasanya akhir Mei, diputuskan 1 Januari 2008. Tapi ternyata surat dari pusat baru keluar setelahnya,” ujarnya.

Ia pun membuka kemungkinan perubahan keputusan agar sesuai dengan regulasi nasional.

“Bisa saja kita anulir sesuai ketentuan yang berlaku. Sebenarnya kalau mau jujur, yang penting masih aktif sekolah itu masih bisa. Tidak perlulah didramatisir macam-macam. Kalau sesuai ketentuan, tentu kami tidak akan merugikan siapa pun,” tegasnya.

Dirinya menekankan, pihaknya akan memprioritaskan asas keadilan bagi seluruh atlet dan memastikan tidak ada yang dirugikan akibat kebijakan ini.

“Nanti akan kami putuskan dalam rapat ulang. Kami ingin semua berjalan baik sesuai regulasi, agar atlet kita bisa tampil maksimal dan membawa nama baik daerah,” pungkasnya.

Dengan adanya evaluasi ulang ini, diharapkan polemik terkait batasan usia segera menemukan titik terang, sehingga para atlet dapat mempersiapkan diri secara optimal menuju Popda dan Popnas mendatang.(yud/vb)

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI