GARUDASATU.CO

Ratusan Guru Honorer Terancam Gagal PPPK, DPRD Kaltim Ingatkan Jangan Terkunci Masalah Administrasi

SAMARINDA – Harapan ratusan tenaga pendidik honorer di Kalimantan Timur untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam pupus. Penyebabnya bukan semata soal kompetensi, melainkan kendala administratif yang dinilai seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengungkapkan bahwa banyak guru honorer tidak tercatat dalam sistem pendaftaran. Padahal, salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah terdata sebagai tenaga pendidik aktif minimal dua tahun.

Kondisi ini memantik perhatian serius DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai persoalan administratif tidak semestinya menjadi batu sandungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru di daerah.

“Meski demikian, hambatan administratif seharusnya tidak menjadi alasan yang menghambat pemenuhan kebutuhan guru,” ujar Agusriansyah saat ditemui di Samarinda, belum lama ini.

Agusriansyah menegaskan, Kalimantan Timur hingga kini masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar di berbagai satuan pendidikan. Kekurangan tersebut tidak hanya terjadi pada guru mata pelajaran umum, tetapi juga guru produktif yang sangat dibutuhkan di sekolah kejuruan.

Menurutnya, ketika kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi, negara seharusnya hadir dengan solusi, bukan terjebak pada prosedur yang justru menghambat.

“Kaltim masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar di banyak sekolah. Jadi yang kita butuhkan sekarang adalah langkah penyelesaian, bukan sekadar penjelasan yang justru menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah memahami bahwa pengangkatan PPPK tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah. Sesuai kebijakan nasional, pemerintah daerah wajib menanggung gaji dan tambahan penghasilan PPPK, sehingga proses rekrutmen harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia.

Namun, ia mengingatkan agar faktor tersebut tidak dijadikan tameng untuk memperlambat pemenuhan kebutuhan guru.

“Rekrutmen PPPK memang mengikuti kemampuan fiskal. Tapi menjadikan administrasi sebagai alasan utama keterlambatan justru menciptakan persepsi negatif di publik,” katanya.

Skema Pengajar Pengganti Disiapkan
Sebagai langkah antisipasi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim telah memasukkan skema pengajar pengganti dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru saja disahkan. Regulasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Skema ini dinilai dapat menjadi solusi sementara bagi sekolah-sekolah yang kekurangan guru, sembari menunggu proses PPPK dirampungkan.

“Peluang penambahan tenaga pendidik tidak boleh terhambat hanya karena kelalaian administrasi. Regulasi sudah kita siapkan, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Agusriansyah.

Di akhir pernyataannya, Agusriansyah mendorong seluruh pihak terkait, baik Disdikbud, BKD, maupun pemerintah daerah, untuk bekerja lebih cepat dan terkoordinasi.

Tujuannya agar persoalan kekurangan guru tidak terus berulang dan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.

“Kami mendorong semua pihak bergerak cepat dan terkoordinasi, agar pemenuhan tenaga pendidik di Kalimantan Timur benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT