GARUDASATU.CO

1.400 Pelamar Berebut Dua Kursi, DPRD Kaltim Ungkap Fakta Upah di Bawah UMK

SAMARINDA – Persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkap fakta mencemaskan soal kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya di Kota Samarinda.

Menurut Andi, praktik pengupahan di bawah standar bukan sekadar isu yang kerap terdengar di ruang publik, melainkan realitas yang ia temukan langsung di lapangan. Pengalaman itu muncul saat dirinya membuka rekrutmen tenaga kerja di salah satu fasilitas kesehatan yang ia kelola di kawasan Samarinda Seberang.

“Dalam satu kali pembukaan rekrutmen untuk posisi front office, jumlah pelamarnya mencapai sekitar 1.400 orang. Padahal, yang kami butuhkan hanya dua orang,” ujar Andi beberapa waktu lalu.

Ledakan jumlah pelamar tersebut, kata dia, menjadi cerminan sempitnya lapangan kerja di tengah terus bertambahnya angkatan kerja setiap tahun.

Namun, temuan yang lebih mengusik adalah alasan sebagian besar pelamar mengajukan lamaran: mereka ingin pindah dari pekerjaan lama karena menerima gaji di bawah UMK.

“Pengakuan itu berulang kali kami dengar dalam proses wawancara. Banyak yang mengatakan mereka bekerja, tapi upahnya tidak sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Andi menilai, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya praktik pengupahan yang tidak patuh aturan di sejumlah instansi, bahkan di sektor yang seharusnya menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan profesionalisme, seperti fasilitas kesehatan.

“Padahal aturannya jelas. UMK itu bukan sekadar angka, tapi batas minimum untuk menjamin kelayakan hidup pekerja. Faktanya, masih ada instansi yang menggaji karyawannya di bawah UMK,” tegasnya.

Ia menekankan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat dan konsisten, pekerja akan terus berada pada posisi lemah dan mudah dirugikan.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menetapkan UMK, tapi juga memastikan aturan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

Selain soal pengupahan, Andi juga menyoroti kesiapan lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja. Ia menilai, mahasiswa dan fresh graduate perlu dibekali pemahaman yang lebih realistis tentang kondisi pasar kerja yang semakin kompetitif.

“Mereka harus tahu bahwa dunia kerja itu keras dan penuh persaingan. Dengan pemahaman yang cukup, mereka bisa lebih siap dan berani menuntut hak-haknya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan ketenagakerjaan, Andi menegaskan bahwa setiap keluhan dan informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Persoalan ketenagakerjaan ini ada dalam lingkup tugas kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami cermati dan dorong penyelesaiannya,” tegasnya.

Dengan temuan tersebut, Andi berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Samarinda. Mulai dari penegakan standar upah, peningkatan pengawasan, hingga upaya membuka lapangan kerja yang lebih luas.

“Tujuannya jelas, agar pekerja menerima upah yang layak dan kesempatan kerja semakin terbuka bagi masyarakat,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI