GARUDASATU.CO

Kuota Haji Dinilai Belum Adil, DPRD Kaltim Minta Alokasi Lebih Proporsional

SAMARINDA – Kebijakan pembagian kuota haji kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai alokasi kuota haji antar daerah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, terutama bagi wilayah dengan jumlah pendaftar yang tinggi dan masa tunggu yang panjang.

Menurut Agusriansyah, antusiasme masyarakat Kaltim untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Konsekuensinya, daftar tunggu jamaah di sejumlah kabupaten dan kota semakin mengular. Kondisi inilah, kata dia, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam penentuan kuota.

“Kalau jumlah pendaftar banyak dan masa tunggunya panjang, logikanya kuota juga harus ditambah supaya lebih adil,” ujar Agusriansyah beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota haji nasional sebanyak 221 ribu jamaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler atau sekitar 92 persen, serta 17.680 jamaah haji khusus atau 8 persen. Menariknya, tahun ini menjadi momentum pertama penerapan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Namun demikian, Agusriansyah menilai implementasi di lapangan masih menyisakan tanda tanya, khususnya di Kalimantan Timur.

Ia menyoroti adanya ketimpangan alokasi kuota antar daerah yang sulit dijelaskan secara logis jika benar-benar berpatokan pada panjangnya daftar tunggu.

“Di Kaltim ini animo masyarakat sangat tinggi. Tapi justru ada daerah yang kuotanya turun drastis,” ungkapnya.

Dalam pengamatannya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu contoh yang mencolok. Daerah dengan jumlah pendaftar haji terbesar di Kaltim itu justru mengalami penurunan kuota yang signifikan, dari sebelumnya sekitar 400-an jamaah per tahun menjadi hanya sekitar 100-an jamaah.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Kukar pendaftarnya banyak, masa tunggunya panjang, tapi kuotanya justru turun. Sementara daerah lain, seperti Balikpapan, malah mendapat tambahan kuota,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, DPRD Kaltim hingga kini belum menerima data lengkap yang menjelaskan dasar pengambilan kebijakan tersebut.

Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Agama agar publik memahami mekanisme penetapan kuota.

“Kami di DPRD belum mendapatkan penjelasan detail soal rumus dan data yang digunakan. Transparansi ini penting supaya tidak ada daerah atau jamaah yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Menurut Agusriansyah, kuota haji semestinya ditetapkan murni berdasarkan jumlah pendaftar dan lamanya masa tunggu, bukan dipengaruhi faktor lain yang berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.

Ia mengingatkan, haji bukan sekadar agenda administratif, melainkan ibadah yang sangat dinanti masyarakat dan menyangkut keadilan pelayanan negara terhadap umat.

“Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Penetapan kuota harus adil, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT