GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Kembali Seret Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi

SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

HM disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga PT. JMB, PT. ABE, dan PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” kata Kejati Kaltim melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kamis (5/3/2026).

HM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Tersangka disangkakan dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE, dan PT. JMB, serta kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT