GARUDASTU.CO,SAMARINDA – Legal Advisor PT Justin Bintang Samudera Mandiri (JBSM) Abraham Ingan tegaskan perusahaannya ini bukanlah transportir abal-abal.
Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan terhadap PT JBSM yang ditengarai perusahaan abal-abal buntut pengamanan dua gudang penampungan solar ilegal di Jalan Jakarta 1, RT 14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang oleh Polresta Samarinda, Jumat (19/8/2022).
Di mana, aparat mengamankan tiga tersangka yakni pemilik gudang RC (48) dan dua sopir truk pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yakni HD dan HB. Selain itu juga, satu truk tangki berwana biru putih dengan nama IBS KT 8356 LU, serta dua truk warna kuning dengan KT 8999 CN serta KT 8708 V, 7 tandon, 1 drum, 5.400 liter solar, 1 selang serta alkon (alat penyedot).
Sementara, pengamanan satu gudang lagi pada hari yang sama diamankan sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Loa Buah Dalam, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan mengamankan satu pelaku berinisial LZ (20), serta barang bukti berupa tangki putih biru dengan terdapat logo PT JBSM berisi 5 ton solar, tangki berkapasitas 5 ton yang berisi 2 ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton berisi dua ton solar, satu buah mesin alkon serta 5 buah drum.
Disampaikan Abraham Ingan, perusahaan JBSM ini sejatinya telah mengantongi izin usaha pengangkutan BBM dan izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Secara terperinci izin pengangkutan itu berlandaskan SK Kepala BKPM bernomor 209/1/IU-PB/ESDM/PMDN/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan Kepala BKPM Nomor 205/1/IU/ESDM/PMDN/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi PT JBSM.
Kemudian izin niaga berdasarkan SK Kepala BKPM bernomor 97/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT JBSM.
“Jadi informasi yang beredar itu tidak benar kalau PT JBSM ini perusahaan yang abal-abal. Karena kita ini punya izin resmi,” ungkap Abraham didampingi Direktur Utama PT JBSM H Jumransyah Fiani kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.
Ia menegaskan, ditemukannya kendaraan berlogo PT JBSM dan akhirnya diamankan aparat kepolisian itu sebenarnya dikarenakan posisi mobil kebetulan ingin mengirim BBM ke salah satu perusahaan pertambangan batu bara, namun karena kondisi jalan sedang becek sehingga mampir terlebih dahulu di tempat tersebut, tetapi tidak ada melakukan aktivitas apapun. Alhasil, justru turut diamankan oleh kepolisian bersama kendaraan lainnya.
Selain itu, kendaraan yang berlogo PT JBSM tersebut pun bukan milik dari PT JBSM, tetapi pihak relasi dan langganan yang diizinkan menggunakan logo sebagai wujud kerjasama marketing.
Abraham menyebutkan bahwa sejatinya perusahaannya ini sedang melakukan pengerjaan dari kontrak bisnis bersama PT AKR Corporindo sebagai penyalur minyak resmi kepada PT JBSM.
“Jadi tidak benar yang tersebar di media bahwa kami menampung minyak abal-abal. Jadi kita enggak pernah ambil minyak subsidi yang dari SPBU. Tapi kita ambil di SPBB (stasiun pengisian bahan bakar bunker) PT JBSM di Sungai Kapih dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur,” tegasnya.
“Dan kami tidak ambil minyak dan sebagai langganan dari Pertamina tapi PT AKR. Hukum dagang berlaku di sini,” timpalnya.
Baginya pemberitaan yang bernuansa negatif ini sejatinya berimplikasi negatif terhadap perusahaan JBSM. Bahkan, mengancam reputasi dan kepercayaan, serta nama baik JBSM dimata para kolega.
Selain itu, JBSM sangat mendukung langkah kepolisian untuk bertindak terhadap penyalahgunaan minyak subsidi yang secara nyata merugikan masyarakat.
“Dan kami sebagai penyalur BBM industri,” pungkasnya.