SAMARINDA– Anggota DPD RI Dapil Kaltim, Dr. Yulianus Henock Sumual, menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas penetapan Dona Faroek sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) senilai Rp 3,5 miliar. Penetapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Kalimantan Timur.
“Yang pertama tentunya saya pribadi sangat prihatin terhadap Dona Faroek telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap IUP, terlepas dari itu saya sangat berharap agar semua proses melihat dari semua sisi mengingat Dona bukan seorang pejabat melainkan hanya seorang anak mantan Gubernur Kaltim yakni almarhum Awang Faroek Ishak,” ujar Yulianus Henock Sumual saat dihubungi garudasatu.co, Rabu(10/9/2025) malam.
Yulianus Henock Sumual berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diberikan hukuman yang setimpal.
“Saya sebagai anggota DPD RI tentu sangat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan,” tegasnya
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan untuk terus meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Adanya kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan integritas pemerintahan di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
![]()









