SAMARINDA-Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) di RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi sorotan serius Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono. Kasus ini muncul setelah warga mengadu ke DPRD terkait kerusakan tanaman akibat aktivitas tambang.
Didik menekankan bahwa perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan legalitas izin tambang untuk menghindari tanggung jawab. PT MHU memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas operasional mereka.
“PT MHU harus memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada kelompok tani terdampak, saya sangat menyayangkan kurangnya komunikasi antara perusahaan dan warga sekitar, yang dapat memicu konflik,” ujar Didik Agung kepada garudasatu.co.
Didik Agung juga menyampaikan jika pendekatan yang terbuka maka konflik dapat dicegah dan jika perusahaan melakukan pendekatan yang terbuka dan manusiawi sejak awal.
“Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan jawaban final dan akan membawa hasil mediasi ke tingkat manajemen pusat. DPRD Kaltim akan membuka ruang mediasi lanjutan jika belum ada titik temu.(sp/Adv DPRDkaltim)