SAMARINDA-Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa pembentukan pansus dilakukan guna menjamin kualitas perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih partisipatif dan akuntabel. Ia menyampaikan susunan kepemimpinan masing-masing pansus dalam keterangan resminya kepada media.
“Ini pilihan yang tepat, Syarifatul pernah menjadi pimpinan di DPRD Berau dan Sigit mantan pimpinan DPRD Kaltim. Mereka akan mengawal dengan baik terkait Pansus RPJMD. Sedangkan Ketua Pansus perubahan kamus usulan pokok pikiran Dewan, Samsun, juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kaltim, dengan wakilnya Arfan,” ujarnya.
Perlu diketahui Pansus RPJMD akan memfokuskan diri pada analisis dan evaluasi terhadap rencana strategis lima tahunan Pemprov Kaltim. Adapun pansus perubahan kamus pokir ditargetkan bekerja cepat karena hasilnya berkaitan langsung dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Perubahan 2025.
“Pansus usulan pokok pikiran Dewan waktu kerjanya satu bulan saja, karena terkait pembahasan anggaran RKPD perubahan APBD 2025, jadi digas agak cepat,” kata Ekti Imanuel kepada awak media.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim itu juga dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi dari Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024.
“LKPJ Gubernur Kaltim 2024 disetujui untuk diterima dengan beberapa rekomendasi dan kami berharap itu diperbaiki oleh Pemprov. Artinya, rekomendasi dari Pansus LKPJ 2024 DPRD dapat diperhatikan dan Pemprov berubah, kemudian untuk dilaporkan pada tahun 2025,” pungkasnya. (sp/Adv DPRDkaltim)