SAMARINDA– J Jahidin mengecam keras praktik penggunaan jalan Nasional Poros Sangatta-Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Jalan yang seharusnya menjadi akses Publik dan penghubung strategis antar wilayah, kini digunakan sebagai jalur oprasional hauling batu bara, tanpa adanya jalur pengganti yang dibangun, sehingga menghambat masyarakat yang melewati jalan nasional tersebut.
“Jalan itu adalah jalan Nasional atau Negara, satu-satunya penghubung dari Berau ke Kutim dan ke Samarinda, tapi kini dimanfaatkan oleh PT KPC sebagai jalur angkut batu bara, ini tidak benar,” ujar Jahidin, Sabtu(14/06/2025).
Dia mengungkapkan, jalan nasional tersebut merupakan jalur vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antar wilayah, namun jalur ini juga ada aktifitas hauling batu bara dengan sistem crossing di sejumlah titik.
“Kalau memang ingin menggunakan, siapkan dulu jalan alternatifnya, selesaikan jalan penggantinya, ini belum dikerjakan, tapi sudah dimanfaatkan dan ini jelas penyimpangan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dilanjutkan Jahidin, dalam rapat bersama DPRD Kaltim dengan perwakilan PT KPC mereka berdalih telah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait, namun menurut pihaknya hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
“Rekomendasi itu bukan izin, itu hanya syarat administratif untuk memperoleh izin resmi, kalau belum ada izin sah maka penggunaan jalan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tutur wakil rakyat yang menyandang gelar Doktor bidang hukum ini.
Jahidin menjelaskan, penggunaan jalan nasional oleh PT KPC juga mengganggu kelancaran lalu lintas, setiap kali truk hauling menyebrang dan petugas keamanan perusahaan menghentikan arus kendaraan umum yang menyebabkan antrean hingga 20 menit.
“Truk batu bara mereka menyebrang mengakibatkan pengguna jalan distop dan ini mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan lainnya,” jelas Jahidin.
Menurutnya, jalan nasional adalah fasilitas umum dan tidak boleh digunakan secara eksklusif oleh pihak swasta, bahkan jika perusahaan tersebut telah membayar kewajiban pajak dan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas.
“Kalu memang ingin menggunakan, harus ada jalan penggantinya dulu dan jalan nasional itu bukan untuk kepentingan segelintir pihak serta itu milik rakyat,” pungkasnya. (sp/Adv DPRDkaltim)