GARUDASATU.CO

DPRD Kaltim Pastikan Dua Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam I Bertanggung Jawab

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur memastikan dua perusahaan yang terlibat dalam insiden penabrakan fender dan pier Jembatan Mahakam I Samarinda telah menjalankan kewajiban pertanggungjawaban. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera (PMTS) dan PT BES.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa proses penyelesaian tanggung jawab dari kedua perusahaan kini menunjukkan perkembangan yang signifikan, bahkan sebagian sudah tuntas.

“Untuk PT BES, pertanggungjawabannya sudah selesai. Mereka telah melaksanakan tanggung jawab penuh terhadap perbaikan pier Jembatan Mahakam I,” kata Sabaruddin saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, PT BES kini tinggal menyelesaikan proses administrasi berupa penagihan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan perbaikan jembatan tersebut.

“PT BES telah menyelesaikan pertanggungjawaban dan informasinya sekarang sudah masuk dalam proses penagihan untuk pekerjaan jembatan,” ujarnya.

Sementara itu, PT PMTS yang sebelumnya sempat disorot karena dinilai kurang kooperatif, kini disebut telah menunjukkan itikad baik. Proses perbaikan fender jembatan oleh perusahaan tersebut sudah berjalan sesuai tahapan.

“Alhamdulillah, sejauh ini PT BES sudah selesai, dan PMTS juga sudah bertanggung jawab. Proses pengajuan hingga lelang sudah dilalui, pemenang lelangnya juga sudah ada dan pekerjaannya sedang berjalan,” jelas Sabaruddin.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) kepada Komisi II DPRD Kaltim, proyek perbaikan saat ini telah memasuki tahap pengawasan dengan progres fisik mencapai 6,23 persen.

“BBPJN juga menyampaikan kepada kami bahwa DPRD akan dilibatkan saat proses peletakan pancang dimulai. Ini penting agar pengawasan bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Selain itu, Sabaruddin memastikan bahwa proses klaim asuransi atas kerusakan akibat insiden tersebut juga telah diselesaikan.

“Pihak asuransi sudah menyelesaikan proses pembayaran klaim kerusakan. Semua dinamika ini berada dalam pengawasan BBPJN,” katanya.

Adapun kontrak pekerjaan perbaikan fender dan dolphin Jembatan Mahakam I tercatat berlangsung selama 180 hari kalender, terhitung sejak Oktober 2025. Dengan demikian, penyelesaian proyek diperkirakan rampung pada Januari hingga Februari 2026.

“Kami di DPRD Kaltim akan mengawasi bersama-sama selama 180 hari masa pekerjaan ini. Harapannya tentu tidak ada kendala dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT