GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur kembali geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (15/3/2022).
Pembangunan yang efektif dan efisien diperlukan untuk menjamin tercapainya kegiatan pembangunan yang tepat sasaran.
Abidin selaku koordinator aksi mengatakan dimana keberhasilannya sebuah pembangunan dan pembangunan tersebut dapat dikatakan tepat sasaran bisa kita lihat dari tingkat efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan itu sendiri.
Masih lanjut Abidin pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur saat ini terbilang cepat, apalagi Kalimantan Timur hari ini telah menjadi Ibukota Negara, dimana percepatan dalam pembangunan itu menjadi langkah pasti, akan tetapi segala bentuk dalam pembangunan baik itu pembangunan ekonomi, sumberdaya manusia, atau infrastruktur dan lain-lain harus tetap dilakukan secara efektif dan efisien agar tercapainya kegiatan pembangunan yang tepat sasaran.
“Melihat dari hal tersebut kami Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) hari ini masih melihat ada banyak persoalan terhadap pembangunan di provinsi Kalimantan Timur yang masih kurang efektif dan efisien, salah satunya bisa dilihat dari kegiatan rehab sebuah bangunan mushola yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diduga pembangunannya tidak efisien, dimana kegiatan dalam rehab pembangunan mushola ini menelan biaya yang cukup besar yaitu sekitar Rp.4,5 Milyar yang dimana tingkat kewajarannya patut dipertanyakan melihat anggaran yang dikucurkan begitu besar dan fakta dilapangan hasil pembangunan yang telah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan terkesan dan terlihat biasa saja,”ujar Abidin dalam orasinya.
Dan juga kegiatan pembangunan gedung inspektorat kaltim yang sampai saat ini pembangunannya masih sangat minim progres,dimana diketahui proses tender sudah selesai sejak juni 2021 lalu dan sekarang sudah masuk bulan maret 2022 peroses pengerjaan masih belum selesai dan diduga kontraktor pelaksana yaitu PT. BGG dalam kegiatan pembangunan tersebut bermasalah saat melakukan kegiatan pembangunan di RSUD Lombok tahun 2019 yang lalu.
“Atas adanya permasalahan tersebut, kami dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) munduga adanya tindakan-tindakan yang dapat melawan hukum dan dapat merugikan Negara,”pungkasnya.
Sementara itu para peserta aksi ditemui langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH dengan didampingi Kasi A Praden Simanjuntak mengatakan jika semua laporan GMPPKT telah diterima dan menunggu arahan Kejati Kaltim.
“Terima kasih kepada teman teman GMPPKT seluruh laporan sudah kami terima selanjutnya akan kami telaah dan kami serahkan ke pimpinan selanjutnya menunggu arahan pak Kajati,”ucap Toni.
Berikut tuntutan GMPPKT:
1.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk untuk memanggil dan memeriksa PPTK, KPA, dan Kontraktor pelaksana dalam rehab pembangunan mushola yang ada di DPRD Provinsi Kaliamantan Timur.
2.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi semua oknum yang terlibat didalamnya, KPA, PPTK, dan ULP Prov Kaltim atas proses tender pembangunan gedung inspektorat.