SAMARINDA– Semakin santer desakan kepada Walikota Samarinda Andi Harun, untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Samarinda, Desy Damayanti.
Hal ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa Desy menderita sebuah penyakit, yang disebut-sebut menjadi alasan ketidakhadirannya dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda terkait polemik upah pekerja Teras Samarinda.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keputusan terkait pergantian Kepala Dinas sepenuhnya merupakan hak prerogatif Wali Kota.
“Mengganti Kadis PUPR adalah hak prerogatif Wali Kota, karena kepala dinas itu merupakan pembantu Wali Kota,” ujar Rohim saat ditemui di Lantai I Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (11/3/2025).
Hak prerogatif merupakan kewenangan khusus yang dimiliki kepala daerah untuk mengambil keputusan tanpa harus meminta persetujuan lembaga lain. Dalam konteks ini, Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengganti atau mempertahankan Kepala Dinas PUPR.
Rohim menilai bahwa jika Andi Harun merasa Desy Damayanti tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan berpotensi menghambat realisasi janji politiknya, maka pencopotan bisa menjadi opsi.
Namun, jika penyakit yang diderita Desy tidak mempengaruhi kinerjanya, maka hal itu bukanlah masalah ucap Rohim.