SAMARINDA — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, H Seno Aji menanggapi isu adanya penolakan pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) usai Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik melantik delapan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis, 21 Maret 2024, lalu.
Menurutnya hal tersebut lumrah dan sesuai UU. Seno Aji mengatakan persoalan rotasi jabatan pada pemerintahan itu merupakan hal biasa dan lumrah dalam rangka penyegaran.
“Jadi saya pikir tidak perlu tidak perlu dipanjang lebarkan. tidak perlu dicari-cari masalah dan lain sebagainya. Karena sesuai Undang-Undang yang berlaku untuk ASN (Aparat Sipil Negata) bahwa memang Pj Gubernur berhak untuk melakukan rotasi, Ya sudah, “ ujar Aji Seno kepada awak media.
Dia mengatakan, penjabat dan gubernur definitif terpilih dalam pilkada itu sama kewenangannya. Apalagi mendapat persetujuan dari Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
“Artinya semuanya itu sah dan berlaku, saya pikir kalau dari saya sebagai pimpinan DPRD tidak ada masalah apapun perihal itu, “ ucapnya.
Politisi Gerindra Kaltm ini juga menolak anggapan bila terjadi pelanggaran Undang-Undang dalam proses mutasi delapan pejabat setingkat eselon II Pemprov Kaltim yang ditandatangi oleh Akmal.
“Tidak ada yang dilanggar oleh Pj. Artinya hal itu adalah biasa saja, ya mungkin kalau memang ada yang ada yang tidak suka dan ada yang mungkin sakit hati itu biasa, mungkin yang terkena ganti, sakit hati itu juga lumrah, tapi begitulah roda organisasi, jadi saya rasa hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, habisin baterai, “ tegasnya.
Seno juga menanggapi adanya pihak-pihak yang memprotes anggaran beasiswa tahun 2024 ini turun nilainya dibanding 2023, tahun lalu. Kebijakan yang dibahas di DPRD Provinsi Kaltim ini menyeret-nyeret nama Akmal sebagai orang yang bertanda tangan.
“Ndak ada itu penurunan beasiswa itu. Sebenarnya, justru di era Pak Gubernur lama di era Pak Isran Noor kita minta sama. Waktu itu kita minta Rp300 miliar tetap nah tapi tiba-tiba memang ada perubahan menjadi Rp200 miliar. Kita juga kaget waktu itu kenapa ada perubahan, “ bebernya.
Masih lanjut Seno Aji, terjadinya perubahan angka beasiswa tidak ada kaitan dengan Akmal. Menurutnya, hal tersebut mesti diluruskan sebagai salah satu anggota Banggar agar tidak terjadi tumpang tindih informasi di tengah masyarakat.
“Jadi yang benar adalah setelah Pj masuk (menjabat), itu beasiswa yang yang saat ini sudah dibahas. Dan waktu itu memang komisi IV meminta agar tetap (nilainya) tapi mungkin karena ada kebutuhan yang lain sehingga ada penurunan, gitu. Memang itu mutlak dari kepentingan eksekutif pada saat itu ya, “ ucapnya.
“Kan Pj masuk setelah pengesahan (APBD Murni 2024), jadi bukan Pj yang rubah, “ sambungnya.
Sebenarnya, Akmal resmi memimpin Kaltim mulai sejak 2 Oktober 2023, sementara APBD Murni 2024 dijadikan peraturan daerah pada September alias sebulan sebelumnya.
“Anggaran sudah di pos masing-masing, sudah kita sahkan kemudian baru Pj masuk jadi kalau pun yang disalahkan ya siapa. Tetapi disini saya tidak membela siapapun dalam hal ini tapi kalau yang kita mau cari kesalahan-kesalahan ya tetap eksekutif yang lama harusnya begitu. Era sekarang kan itu Sekda masih sama, itukan bisa ditanyakan, “ pungkasnya.