GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu(Jamper)Kaltim kembali melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda,Kamis(17/6/2021).
Massa aksi yang berjumlah kurang lebih dua puluh lima orang tersebut mendatangi Kejati Kaltim untuk kesekian kalinya dengan tujuan menyampaikan aspirasi yang mereka himpun atas kegelisahan masyarakat terkait pencairan dana hibah tanpa melalui proses pengajuan proposal permohonan dana hibah serta belum jelas penggunaanya dari dana hibah tersebut serta bukti laporan pertanggungjawabannya tidak ada.
“Berdasarkan data yang kami himpun telah ditemukan adanya pencairan dana hibah tanpa melalui proses pengajuan proposal permohonan dana hibah tahun 2019 Kota Balikpapan sebesar Rp 17,5 miliar dan diterima delapan instansi vertikal baik Kementerian maupun Lembaga,”ujar Ahmad dalam orasinya didepan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis(17/6/2021).
Perlu diketahui kedelapan instansi vertikal baik Kementerian maupun Lembaga penerima dana hibah yang dimaksud adalah Lanal,Lanud, Pomdam,Kodam,Kodim,Polda Kaltim, Kementerian Agama dan SPN Polda Kaltim Balikpapan.
Masih lanjut Ahmad yang merupakan koordinator aksi menyebutkan jika kondisi tersebut sudah tidak sesuai Permendagri nomor 11 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.Kemudian juga telah melanggar Permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD jika penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Akibat kefatalan tersebut maka akuntabilitas serta transparansi pertanggung jawaban hibah tidak dilaksanakan.
“Kemudian terkait hibah Pemprov Kaltim kepada Polda Kaltim tahun 2016 senilai Rp 5 miliar diduga dana tersebut digunakan untuk pembangunan gedung Direktorat Reskrim akan tetapi dari audit BPK tersebut menyatakan bahwa dana hibah tersebut belum dipertanggung jawabkan,”tegasnya.
Setelah melakukan orasi selama kurang lebih sepuluh menit Perwakilan Jamper diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kasi E Kejati Kaltim Arifin Arsyad di depan pintu gerbang Kejati Kaltim.
“Kami terima untuk diserahkan ke pimpinan dan tentunya akan kami telaah terlebih dahulu karena kami tidak bisa langsung melakukan pemanggilan seseorang tanpa ada sprindik,terima kasih kepada adik adik Jamper yang telah membantu kami dalam menindak tindak pidana korupsi.Kami akan informasinya secepatnya,”beber Arifin Arsyad.
Melihat hal tersebut maka Jamper Kaltim menuntut pengawasan serta penegakan hukum kepada Kejati Kaltim agar tidak tebang pilih,berikut tuntutan Jamper Kaltim:
1.Mendesak Kejati Kaltim memeriksa dan menindak lanjuti dana hibah kota Balikpapan tahun 2019 yang tidak sesuai mekanisme dan diduga belum dipertanggung jawabkan .
2.Meminta Kejati Kaltim untuk segera memanggil serta memeriksa pemberi dan penerima hibah kota Balikpapan yang diduga telah melanggar aturan tahun 2019.
3.Meminta Kejati Kaltim mengusut tuntas dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2016 yang diberikan kepada Polda Kaltim karena diduga belum ada pertanggungjawabannya.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi