GARUDASATU.CO

Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendirian Dalam Permasalahan Ini

SAMARINDA-Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak pimpinan DPRD Kaltim untuk segera merespons surat permohonan mediasi yang diajukan masyarakat Kecamatan Marangkayu.

Permintaan ini berkaitan dengan polemik lahan pembangunan bendungan di Kilometer 7, Marangkayu, yang hingga kini belum menemui kejelasan akibat klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan swasta.

Baharuddin Demmu saat dihubungi garudasatu.co via telepon selulernya mengatakan Proyek pembangunan bendungan di Kilometer 7, Marangkayu, telah diusulkan sejak tahun 2006 untuk membantu petani yang kesulitan mendapatkan air untuk sawah mereka.

“Pada 2017, PT Perkebunan Nusantara XIII mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam konsesi HGU mereka, sehingga proses pembayaran ganti rugi kepada warga terhenti. Status lahan yang dipersengketakan masih belum jelas, sehingga hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun tidak terjamin,” ujar Baharuddin Demmu, Senin(9/6/2025).

Politisi senior PAN Kaltim ini menegaskan bahwa respon yang lambat terhadap persoalan ini hanya akan memperparah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

Demmu menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik administratif, tetapi soal keadilan untuk rakyat yang tanahnya dimanfaatkan tanpa kepastian.

“Saya mendorong pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menindaklanjuti surat mediasi dari masyarakat dan menyelesaikan konflik ini dengan mengutamakan kejelasan status lahan dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya persoalan tersebut Baharuddin Demmu telah benar benar menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Marangkayu dan menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lama.(sp/Adv DPRDkaltim).

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI