GARUDASATU.CO

Jembatan Mahakam I Ditutup, Abdulloh: Nyawa Masyarakat Lebih Penting

SAMARINDA– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bahas terkait Jembatan Mahakam Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/3/2025) di Gedung E lantai 1 Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Dalam rapat yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Kaltim tersebut para pihak dari Komisi I dan II diundang. Termasuk pihak Pelindo, KSOP dan BBPJN yang berkaitan langsung atas insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Samarinda pada Minggu 16 Februari 2025 lalu.

“Saya konkrit saja. Kita pernah mengalami kejadian ambruknya Jembatan di Kutai Kartanegara 2011 lalu, bapak–bapak disini apakah mau bertanggung jawab, kalau iya, langsung saja buat pernyataan resmi tertulis,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud di dalam rapat.

Dilanjutkan politisi Golkar tersebut, bahwa persoalan tertabraknya jembatan yang telah berulang kali ini, dimintanya agar tak terulang untuk kedepannya.

Ia meminta solusi konkrit agar tidak adanya fender (pelindung) pada Jembatan Mahakam, segera dibangun dan tidak membuat masyarakat bingung kapan penutupan akan dilangsungkan serta apa solusi yang dihadirkan oleh para regulator.

Hamas, sapaan akrabnya, juga meminta agar KSOP dan Pelindo melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya pasca insiden.

“Kami mesti mendapat jawaban, agar masyarakat yang mempertanyakan ini juga mendapat jawaban terkait penutupan, investigasi sampai langkah yang dilakukan pasca Jembatan ditabrak,” tegasnya.

Sementara itu pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh juga menegaskan saat mendengar langsung dari para pihak agar segera memberikan kepastian terkait waktu investigasi dan aspek keamanan Jembatan Mahakam Samarinda.

Dalam rapat, juga disinggung bahwa pihak PT Pelayaran Mitra 7 Samudera yang sudah berkomitmen mengganti fender dengan nilai yang sudah dihitung oleh BBPJN senilai Rp35 miliar plus perbaikan atas jembatan Rp350 juta.

Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani materai, tidak dijelaskan rinci waktu pelaksanaan hingga kapan dan siapa yang akan mengerjakan fender Jembatan.

Komisi III pun atas persetujuan semua pihak, meminta 1×24 jam membenahi perjanjian dengan legal hukum atas perjanjian bersama pihak bertanggung jawab dan melibatkan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

“Penabrak harus bertanggung jawab. Perjanjian yang ada klise tidak berkekuatan hukum. Kami minta ada perjanjian berkekuatan hukum dari KSOP sesuai aturan undang–undang, paling tidak 1×24 jam sudah ada, dan itu menjadi dasar agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” tegas Abdulloh.

Ia juga menegur, pihak KSOP dan Pelindo yang diwakili hadir dalam RDP, karena tak ada unsur pimpinan untuk mengambil kebijakan dalam rapat.

Teguran ini merupakan tindakan tegas DPRD Kaltim, agar tidak menyepelekan masalah yang sudah menjadi atensi masyarakat.

Abdulloh juga menyinggung, bahwa ditutupnya Jembatan atas surat dari Gubernur Kaltim yang sebelumnya diminta pihak KSOP juga menjadi dasar pihaknya agar regulator patuh untuk mengatur arus lalu lintas, demi keamanan masyarakat.

“Pemerintah dan DPRD jelas, jembatan tidak ada pengaman (fender). Nyawa masyarakat lebih penting. Kalau KSOP bertanggung jawab, tetap membuka, yang bertanggung jawab mereka jika ada kejadian serupa terjadi,” jelasnya.

Kerugian miliaran ketika alur sungai ditutup yang dikeluhkan perusahaan yang beroperasi memanfaatkan alur Sungai Mahakam, juga disampaikan Abdulloh bahwa aspek keselamatan masyarakat lebih penting daripada harus mengeluarkan dana triliunan jika jembatan malah ambruk nantinya.

“Bisa rugi triliunan malah jika jembatan tidak ditutup sementara. Kita mengantisipasi agar tabrakan tidak terjadi lagi di pilar jembatan yang sekarang tidak ada lagi fender, jadi harus menunggu fender terbangun dulu dan ini juga sudah di warning oleh Pak Gubernur lewat suratnya ke KSOP,” pungkas Abdulloh.

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia