Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim, Amiek Mulandari (dua dari kanan) didampingi Koordinator pada Kejati Kaltim, Ridwan Ismawanto (kanan) dan Asisten Bidang Intelejen, I Ketut Kasna Dedi (dua dari kiri), serta Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto (kiri) saat berdiskusi dengan awak media, Selasa (11/10/2022).
GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kaltim gelar Coffe Morning, Selasa (11/10/2022), Korps Adhyaksa mengundang media elektronik, cetak dan online guna penguatan sinergitas kedua belah pihak sambil berdiskusi.
Tidak ada tema utama yang dibahas dalam pertemuan yang diinisiasi pihak Kejati Kaltim kali ini. Dalam diskusi bertempat di Kedai Kong Djie, Jalan Niaga Utara, Samarinda.
Hadir dalam coffe morning kali ini Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim, Amiek Mulandari didampingi Koordinator pada Kejati Kaltim, Ridwan Ismawanto dan Asisten Bidang Intelejen, I Ketut Kasna Dedi, serta Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto.
“Hari ini kita dalam satu forum yang agak berbeda ya. Sebagian teman-teman juga ada yang sudah bertemu saya, mudah-mudahan tidak mengecewakan ketika menjawab pertanyaan,” ujar Wakajati Kaltim Amiek Mulandari menyapa awak media.
Perempuan yang pernah menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI ini, setidaknya sudah 6 bulan menjabat di Benua Etam.
Dalam menjabat Wakajati Kaltim, setidaknya jajarannya terus diminta untuk mengawal jalannya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang kini tengah berlangsung.
Terutama pada pembangunan IKN yang harus terus diinformasikan pada masyarakat luas.
Menurutnya, media sangat lah objektif untuk terus menyoroti terkait kekurangan dan kelebihan yang ada pada IKN sebagai bentuk saran serta kritik pada pemerintah.
Keberadaan media massa dalam menyongsong pembangunan tentu menjadi corong informasi dalam ikut mengawal pembangunan IKN.
“Justru tentang publikasi kita meminta bantu teman-teman media. Peran media penting menyongsong IKN,” ujarnya.
“Masyarakat harus kita siapkan ya, dengan pengetahuan serta latar belakang berbeda-beda, tapi kami yakin teman-teman di media punya bahasa menyambung dan mengena di masyarakat, kalau yang menyampaikan teman-teman saya rasa sangat bagus,” imbuh Amiek Mulandari.
Kejati Kaltim, lanjut Amiek Mulandari, terus bergerak dan membutuhkan informasi kepada awak media yang hadir, jika memang pada pembangunan IKN serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltim terjadi hambatan dan berpotensi terbawa ke ranah hukum.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejati Kaltim dalam mengawal IKN disadari Amiek Mulandari tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pihaknya.
“Mungkin saat jajaran kami di Sepaku (kawasan IKN), Marangkayu (PSN), barangkali teman-teman mempunyai info, kita ada hotline service, bisa menghubungi kami. Sebaliknya juga, ketika ingin mengetahui apa yang kita kerjakan, kami ada PTSP dan bisa datang ke kantor kami,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Wakajati Kaltim juga memaparkan capaian kinerja periode tahun 2022 pada Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 114 miliar dan melakukan pemulihan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 21 miliar. Pembayaran uang pengganti tagihan sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan yang diselesaikan sebesar lebih dari Rp 275 juta.
Selain itu, Kejati Kaltim juga melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 63 kegiatan, penanganan Perkara Perdata Litigasi sebanyak 28 kegiatan dan non litigasi sebanyak 300 kegiatan.
Melaksanakan pendampingan hukum atas Legal Assistance 211 kegiatan dan Legal Opinion 10 kegiatan. Selanjutnya melaksanakan pelayanan hukum sebanyak 136 kegiatan dan tindakan hukum lain sebanyak 6 kegiatan.
Sementara itu pada Bidang Tindak Pidana Umum, pengajuan Restorative Justice sebanyak 32 perkara dan yang disetujui sebanyak 27 perkara.
Perkara tambang, SPDP sebanyak 15 perkara, untuk tahap I sebanyak 5 perkara dan tahap II sebanyak 3 perkara. Perkara narkotika dan perkara yang ditangani baik di Kaltim maupun di Kaltara.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 25 perkara, melaksanakan penyidikan sebanyak 21 perkara, melaksanakan penuntutan atas 43 perkara, melaksanakan eksekusi sebanyak 18 perkara, denda Rp 800 juta dan biaya perkara Rp 22.500.
Terakhir pada Bidang Intelijen, melaksanakan Sprint Tug sebanyak 55 kasus, Sprint Ops sebanyak 74 kasus, penerangan hukum 13 kegiatan, melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 49 kegiatan, melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 19 kegiatan dan melaksanakan kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum sebanyak 3 kali di tahun 2020.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa untuk memberikan yang terbaik untuk institusi ini, ” pungkasnya.(ms).