GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa(8/8/2023) Tim Pemantaun pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH.MH beserta para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Menurut Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.,MH, tim Pemantau pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang datang adalah Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didik Istiyanta, SH.MH., Inspektur Muda Tindak Pidana Umum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Yuqaiyum Hasib, SH.MH, Pemeriksa Intel pada Irmud Intel dan Pidsus Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Djonedi, S.Sos, SH.MH, Pemeriksa Tugas Umum Dan Perlengkapan pada Irmud Kepegawaian Dan Tugas Umum Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Ujang Supriyadi, SH dan Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Revha Tiara, A.Md, dalam rangka melakukan pemantauan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan seluruh Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diagendakan mulai Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pada Kejati Kalimantan Timur, Kejari Samarinda, dan Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Kunjungan kerja pemantauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan Program Kerja Pengawasan tahunan Tahun 2023, untuk mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.
Sumber : Kasipenkum Kejati Kaltim