GARUDASATU.CO

Kenaikan PBB 3.000 Persen di Balikpapan Menuai Kritik

BALIKPAPAN-Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan di Balikpapan, Kalimantan Timur, telah memicu gelombang keresahan masyarakat. Seorang warga Balikpapan Utara, Arif Wardhana, menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 untuk tanah milik orangtuanya dengan nilai yang melonjak tajam dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta, atau meningkat sekitar 3.000 persen.

Ekonom Universitas Mulawarman Samarinda, Purwadi Purwoharsojo, mengkritik kenaikan PBB yang begitu tinggi tanpa sosialisasi yang memadai. Menurutnya, kebijakan tersebut terlalu membebani warga, terutama di tengah pemulihan ekonomi.

“Ini kan cara-cara tradisional dan paling gampang. Pemerintah perlu mikir. Jangan hanya mengandalkan kenaikan pajak untuk meningkatkan PAD,” ujar Purwadi.

Purwadi juga menilai bahwa kenaikan PBB yang signifikan dapat memicu inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, yang berpotensi memperburuk daya beli masyarakat yang masih lemah.

“Kalau masyarakat daya belinya lemah, lalu dipaksa bayar pajak lebih tinggi, uang mereka bisa tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok. Ini bisa berdampak ke ekonomi lokal secara keseluruhan,” katanya.

Dalam hal ini, Purwadi meminta Pemkot Balikpapan untuk transparan mengenai dasar penentuan kenaikan PBB, termasuk indikator yang digunakan dan alasan adanya perbedaan besaran kenaikan antar wajib pajak. Ia juga menyarankan pengelolaan profesional Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) dan optimalisasi aset strategis kota untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, Purwadi juga mengkritik peran DPRD Balikpapan yang dinilainya kurang responsif terhadap keresahan warga. “DPRD sebagai wakil rakyat harus proaktif mendengar keluhan, bukan menunggu reses. Jangan sampai kebijakan ini hanya diputuskan sepihak oleh kepala daerah dan OPD,” pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan Pemkot Balikpapan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PBB dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT