GARUDASATU.CO

Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda Dinonaktifkan

Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin (kedua dari kiri) foto bersama Wagub di sebuah agenda di rujab Wakil Gubernur Kaltim (foto: s pujiono)

SAMARINDA-Langkah dan sikap tegas telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengnonaktifkan Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa penonaktifan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda terkait erat dengan percepatan pemindahan sekolah tersebut ke lokasi semula yang berada di SamarindaSeberang.

Menurut Armin, Dinas Pendidikan menilai bahwa Kepala Sekolah kurang kooperatif dan cenderung menghambat proses pemindahan.

Armin menekankan bahwa pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi awal adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkrah, atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) harus melaksanakan putusan tersebut untuk menghindari dampak hukum yang dapat timbul jika putusan MA tidak dijalankan,” ujar Armin saat dikonfirmasi garudasatu.co, Sabtu(28/6/2025) via telepon selulernya.

Pria yang juga duduk sebagai Kabid GTK tersebut mengatakan, Pemprov Kaltim telah memutuskan untuk menonaktifkan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda sebagai bagian dari upaya percepatan pemindahan sekolah.

“Pemprov Kaltim juga mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk Yayasan Melati, untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum,”tuturnya.

Sementara itu Armin menekankan pentingnya menghormati putusan hukum dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga hukum.

Dalam hal ini Pemprov Kaltim berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT