GARUDASATU.CO

Ketua BK DPRD Kaltim Tegaskan Setiap Ada Anggota Yang Bersentuhan Dengan Hukum Itu Ranahnya Penegak Hukum

SAMARINDA-Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki mandat untuk mencampuri perkara hukum yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini melibatkan Kamaruddin Ibrahim, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari fraksi gabungan PAN-NasDem. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (07/05/2025), dalam dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp431,7 miliar.

“Kami masih menunggu hingga proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta bahwa ini bukan domain BK DPRD lagi,” ujar Subandi kepada garudasatu.co saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (05/06/2025).

Menurut Subandi, peran BK DPRD Kaltim terbatas pada penegakan etika selama anggota melaksanakan tugas kedewanan. Jika perkara sudah masuk ke ranah pidana dan ditangani APH, maka BK tidak lagi memiliki kapasitas untuk bertindak.

“Sebagai Ketua BK DPRD, saya tentu prihatin atas peristiwa ini, namun karena kasus ini sudah ditangani APH, maka bukan menjadi kewenangan kami,” ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Mengenai posisi dan hak Kamaruddin sebagai anggota DPRD, Subandi menekankan bahwa hal itu berada di bawah kewenangan Sekretariat Dewan (Sekwan), bukan BK. Ia juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan oleh partainya.

“Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan hukum, maka dari Partai Nasional Demokrat akan secara otomatis dilakukan proses pergantian serta terkait hak silakan ditanyakan pada Sekwan,” tuturnya.

Sikap BK ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim untuk tidak melangkahi kewenangan hukum dan tetap menjunjung prinsip netralitas lembaga, di tengah sorotan publik terhadap integritas wakil rakyat.(sp/Adv DPRDkaltim)

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia