SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 dan diumumkan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis malam (6/2/2025).
Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji meraih kemenangan dengan perolehan suara sebesar 996.399 atau 55,66% dari total suara sah. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Kaltim berjalan dengan aman dan lancar, meskipun tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 68%, masih di bawah target nasional 77,5%.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, termasuk TNI, Polri, Bawaslu, serta masyarakat yang turut berpartisipasi dalam menjaga proses pemilu tetap kondusif,” ujar Fahmi.
Fahmi juga memberikan apresiasi kepada seluruh badan adhoc penyelenggara pemilu, mulai dari KPU kabupaten/kota hingga PPK, PPS, dan KPPS. Ia menyebut bahwa hampir 50.000 petugas telah berkontribusi dalam kelancaran pelaksanaan pemilu di Kaltim.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dalam tahapan selanjutnya,” imbuhnya.
Setelah penetapan ini, tahap berikutnya adalah menunggu jadwal pelantikan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030.
Acara penetapan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kaltim, yang dibuat dalam lima rangkap sebagai bukti resmi keputusan tersebut.