GARUDASATU.CO

Komisi I DPRD Kaltim Akan Panggil Kapolda Kaltim Terkait Dilarangnya Acara Adat Botor Buyang

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat dengar pendapat dengan agenda membahas tentang kegiatan adat Botor Buyang tahunan suku Dayak Tunjung,Benua dan Bentian bertempat di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Kamis(22/12/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi H J Jahudin dan Marthinus tersebut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kukar Iptu Anton serta Ketua Adat ketiga suku Dayak tersebut.

Baharuddin Demu saat dikofirmasi usai pimpin rapat dengar pendapat mengatakan jika pihaknya hanya sebatas memfasilitasi para Ketua Adat untuk berdialog dengan perwakilan Polres Kukar terkait acara adat Botor Buyang yang dilarang oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam pasal 303 atau perjudian.

“Kami Komisi I lagi memfasilitasi teman teman dari para Kepala Adat yang berkenan dengan acara adat Botor buyang, kegiatan ini sebenarnya itu dilarang oleh pihak kepolisian Kukar itu kan kegiatan adat sehingga mereka meminta Komisi I DPRD Kaltim untuk memfasilitasi untuk mencari titik temu,” ujar Demmu kepada garudasatu.co.

Dan pihaknya mengundang Polres Kukar tapi hasilnya adalah untuk memahamkan semua, Demmu juga menyampaikan juga akan mengundang Kapolda dan seluruh Kapolres Kabupaten Kota se Kaltim dan kepala kepala adat guna hearing lanjutan sambil menyesuaikan jadwal Banmus

“Dalam rangka memahamkan karena ini acara adat memurut kawan kawan sudah dilaksanakan turun temurun dan dari dulu tidak ada problem tapi akhir alhir ini mereka dilarang karena menurut pihak kepolisian ada hal hal peraturan hukum positif yang dilanggar tapi bagi teman teman ini tidak bisa di campur adukkan karena itu merupakan acara rirual, acara adat yang telah dilakukan secara turun temurun,”pungkas politisi PAN Kaltim ini.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia