GARUDASATU.CO

Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan Antara Warga Sepatin Dan PT PHM

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Warga Sepatin Kutai Kartanegara bernama Hamsyah melalui Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (KOMPAS) mengadu ke DPRD Kalimantan Timur. Warga ini mengaku lahannya diserobot PT. Pertamina Hulu Mahakam (PT. PHM). Pengaduan ini ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan dengan mengundang keduanya di DPRD Kaltim dan dihadiri Kades Sepatin dan RT setempat.

Riswadi selaku sekretaris KOMPAS menyampaikan bahwa warga bernama Hamsyah memiliki lahan tambak yang masuk dalam Wilayah Kerja PT. PHM di RT 03 Dusun 1 Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit tahun 1995.

Lahan tambak Hamsyah belum dibebaskan haknya oleh PT. PHM dikarenakan tidak ada kesepakatan nilai atau harga lahan. PT. PHM berkeberatan untuk membebaskan lahan tersebut, karena lahan tersebut masuk wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan PT. PHM hanya bersedia memberikan kompensasi.

“PT. PHM bersedia memberikan kompensasi berpatokan pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan maupun benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat dinilai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan kami warga meminta agar berpatokan puda UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lahan Bapak Hamsyah sudah ada yang digarap secara sepihak oleh PT. PHM dengan ukuran dan lebar 10 m x panjang 100 m,” ujar Riswandi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, anggota komisi Jahidin, Muhammad Udin dan Rima Hartati Ferdian juga mendengarkan penjelasan Arinto Juanda Kepala Desa Sepatin. Menurut Arinto, persoalan ini sebelumnya sudah pernah dimediasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang difasilitasi oleh Asisten I, namun belum ada titik temu penyelesaian.

Kades ini berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RDP itu hadir pula Ima selaku istri Hamsyah yang mengakui jika PT. PHM sudah membebaskan lahan H. Bennu yang lahanya bersebelahan dengan lahan suaminya (Hamsyah).

“Pembayaran kompensasi lahan H. Bennu dari PT. PHM diterima oleh Bu Fitri (Anak H. Bennu) setelah sebelumnya Bu Fitri menyampaikan kepada Agus dan Bu Amanda (PT. PHM) agar pembayaran lahan H. Bennu dan Pak Hamsyah dipisahkan,” tegas Ima.

Sedangkan Fitri selaku anak H. Bennu membantah jika nilai kompensasi yang sudah diterimanya sudah termasuk kompensasi untuk lahan Hamsyah sebagaimana versi PT. PHM.

Sementara itu Hidayatullah dari PT. PHM membantah jika pihaknya melakukan penyerobotan lahan milik Hamsyah. Pihak PT. PHM menceritakan, dalam kompensasi investasi tambak, PT. PHM tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 2012. Sebab undang-undang ini diberlakukan untuk lahan non KBK dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Kutai Kartanegara mengarahkan menggunakan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2015.

“Lahan Pak Hamsyah sebenarnya telah masuk dalam usulan kompensasi IPPKH yang diajukan oleh PT. PHM. Namun tidak menemui titik temu nilai atau harga kompensasi. PT. PHM merujuk kepada nilai atau harga kompensasi yang ditetapkan oleh Tim Terpadu Pemkab Kutai Kartanegara berdasarkan Perbup Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2015 sedangkan pak Hamsyah menggunakan dasar perhitungan lain yang cukup tinggi nilainya,” terang Hidayatullah yang didampingi Frans Alexander A.H selaku communication and relation.

Masih lanjut Hidayatullah, dikarenakan tidak ada titik temu kesepakatan nilai kompensasi lahan, maka alur pipa PT. PHM yang sebelumnya direncanakan dipasang melalui lahan Hamsyah akhirnya dialihkan ke lahan lain, sehingga 2 kompensasi terhadap lahan Hamsyah dihentikan oleh PT PHM.

Kompensasi investasi tambak yang dilakukan PT. PHM di sekitar lokasi yangdipersoalkan tidak dipengaruhi pemiliki sertifikat hak milik atau tidak, tetapi berbasis luasan tambak aktif yang nilainyaberbeda dengan tambak non aklil.

“PT. PHM sudah memberikan kompensasi investasi tambak H. Bennu yang diterimakan oleh Bu Fitri (Anak H. Bennu) yang di dalamnya sudah termasuk nilai kompensasi lahan yang sertifikatnya dipegang pak Hamsyah. PT PHM memiliki dokumen Surat Pernyataan dan Berita Acara,” urai Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah seluruh lahan yang digarap oleh PT. PHM telah dibebaskan dan diberikan kompensasi sesuai hasil verifikasi Tim Terpadu yang dibentuk Pemkab Kutai Kartanegara. Apabila PT. PHM dianggap melanggar hukum, PT. PHM siap dilaporkan ke penegak hukum untuk diperiksa.

“Penerbitan sertifikat hak milik di dalam wilayah KBK yang dimiliki Pak Hamsyah menjadi kewenangan ATR atau BPN yang perlu diminta penjelasan status penerbitannya. Per tanggal 12 Desember 2022, PT PHM sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Kaltim,” ungkap Hidayatullah.

Komisi I pun nampaknya tidak begitu saja percaya dengan penjelasan kedua belah pihak, karenanya anggota komisi I Dr. H. Jahidin dan M. Udin menegaskan pada Ketua Komisi I agar dilaksanakan kunjungan peninjauan lapangan dan RDP selanjutnya dengan mengundang instansi terkait baik di tingkat Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Kutai Kartanegara. (ms/ Advertorial DPRD Kaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia