GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda menerima kunjungan DPRD Kab. Tuban terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang koperasi. di ruang rapat gabungan Lt. 1 DPRD Samarinda. Kamis, (2/2/2023).
Dalam penerimaan kunjungan tersebut diwakili oleh anggota komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, menjelaskan kunjungan DPRD Kab. Tuban tepatnya Komisi III bidang Perekonomian dan keuangan, menanyakan perihal undang undang tentang Koperasi.
“Pertama mereka menanyakan perihal masalah UU koperasi yang ada di kota Samarinda, tentunya kita hanya menyampaikan hal yang krusial saja seelperti cara peminjaman dan lainya, dikarenakan perda kita masih tahun 2008 yang terkesan lama,” ungkapnya.
Sehingga menurutnya, untuk secara mekanisme tehnisnya diserahkan kembali kepada DPRD Kab. Tuban agar bisa dikolaborasi dengan perkembangan saat ini.
Politisi asal Demokrat itupun mengungkapkan bahwa, di DPRD kab. Tuban sebelumnya tidak pernah membuat usulan Perda tentang koperasi, sehingga dengan kunjungan ke DPRD Samarinda diharapkan Kota Tuban bisa memulai membuat usulan Perda.
“Sehingga dengan kunjungannya ke Samarinda dengan sebagai contoh dasar/UU kita yang mereka bawa untuk dijadikan bekal mereka pada saat nanti membuat Perda,” ungkapnya.
Lanjutnya. “Mungkin setelah ini mereka akan mengadakan semacam RDP atau Hearing dengan masyarakat yang diperuntukkan juga untuk masyarakat dan tentunya salah satu pemasukan atau pendapatan buat masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)