SAMARINDA – Kembalinya longsor di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, jalur poros Samarinda–Balikpapan, kembali memunculkan pertanyaan publik tentang kualitas dan efektivitas penanganan yang telah dilakukan. Padahal, titik rawan tersebut sebelumnya telah mendapat perbaikan sementara oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menilai insiden berulang ini patut menjadi bahan evaluasi serius, meski ia menegaskan bahwa penilaian teknis terhadap kualitas pekerjaan bukan merupakan kewenangan langsung DPRD provinsi.
“Saya kira itu bukan ranah saya untuk menjawab soal kualitas teknis. Itu kembali kepada BBPJN, karena kewenangannya memang berbeda,” ujar Reza, Rabu (24/12/2025).
Namun demikian, secara pribadi, ia mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, penanganan yang dilakukan sebelumnya masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan kerawanan longsor di kawasan itu.
“Secara pribadi, saya sangat menyayangkan. Kalau kemarin itu penanganannya masih sementara, tentu ke depan harus ada langkah yang lebih serius,” katanya.
Reza menjelaskan, rencana penanganan lanjutan secara permanen sejatinya berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian alokasi anggaran tahun 2026.
“Ke depan, tahun 2026 itu rencananya akan dilaksanakan oleh Satker PJN I. Tapi mereka juga masih menunggu alokasi dana untuk tahun depan,” ungkapnya.
Sambil menunggu penanganan jangka panjang tersebut, Komisi III DPRD Kaltim meminta adanya langkah antisipatif sejak dini agar kondisi jalan tidak semakin memburuk dan membahayakan pengguna.
“Kami meminta Dinas PUPR Provinsi Kaltim segera berkoordinasi dengan BBPJN. Bagaimana antisipasi penanganan di awal ini, sebelum masuk ke perbaikan jangka panjang,” tegas Reza.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam penanganan darurat, termasuk pemanfaatan perangkat daerah yang ada di tingkat provinsi.
“Perlu menggerakkan UPTD-UPTD yang ada, kemudian juga arahan dari BPBD terkait penanggulangan bencana, jika sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat di sana,” ujarnya.
Selain pemerintah, Reza menilai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi longsor juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi.
“Kami juga meminta pihak perusahaan yang ada di sekitar situ untuk bisa membantu penanganan, baik dari mobilisasi alat berat maupun dukungan teknis lainnya. Harus ada kerja sama dan sinergi,” katanya.
Menurut Reza, kolaborasi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan mendasar yang terus muncul setiap kali longsor terjadi.
“Intinya, kenapa bisa terjadi kelongsoran ini? Itu yang harus dijawab bersama, bukan saling lempar kewenangan,” pungkasnya.
MIN | ADV DPRD KALTIM
![]()












