GARUDASATU.CO

Modus Pinjam Motor, Seorang Pria Diamankan Polsek Samarinda Ulu

SAMARINDA- Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perkara Penggelapan terhadap pelaku berinisial Sdra An. DPP, Pelaku ditangkap di Jl. Seikaya No.13 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan SH, MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (16/12) pagi hari.

AKP Wawan Gunawan mengatakan pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wita terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol: KT 5045 BAB Noka: MH1JM8217MK304833 Nosin: JM82E1302625 STNK atas nama Supiansah Ramadhani warga Jl. P. Suryanata.

“Pada awalnya korban sehabis melakukan shalat Jumat di Masjid, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik temanya tetapi sampai saat ini motor yang di pinjam tidak dikembalikan,” ujar Wawan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu dari hasil mengumpulkan informasi tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sdra DPP dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 372 KUHP,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia