SAMARINDA-Oknum pendeta bernama Alexander Agustinus Rottie (52) ditangkap setelah delapan tahun menjadi buronan Kejaksaan Samarinda karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Manado pada 10 Juni 2025.
Konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kajari Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan Alexander divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan pada 2016 di Samarinda.
“Vonis tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017 karena melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Firmansyah Subhan, Rabu(11/6/2025)malam.
Masih lanjut Firmansyah bahwa penangkapan Alexander hasil kerja sama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Perlu diketahui jika selama menjadi buronan, Alexander berpindah-pindah ke beberapa daerah dan mengganti identitas untuk mengelabui aparat.
“Alexander akan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Samarinda dan terancam pidana tambahan kurungan satu bulan jika tidak membayar denda,” pungkasnya. (sp)