GARUDASATU.CO

Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tidak Berani Sentuh Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim, Ada Apa Ini..???

SAMARINDA-Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terus bekerja, tidak hanya mengecek kegiatan sejumlah proyek diatas kertas. Namun pansus juga melakukan uji petik di lapangan di sejumlah kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja diserahkan BPK RI perwakilan Kalimantan Timur ke DPRD Kaltim semakin menambah bahan bagi pansus LKPJ dalam melaksanakan tugasnya, bahkan disinyalir ada kesamaan dalam sejumlah temuan.

“Temuan BPK itu kan ada, hampir samalah dengan kita kemarin, cuma kita kan harus mengacu ke sana ya, kita gak punya tenaga teknis yang khusus untuk mengawasi semua pelaksanaan di 2024 . Itu memperkaya kita sebagai dasar dan itu harus kita sampaikan kepada pemerintah, bahwa ini memang bagian yang harus diperbaiki,”ujar Agus Suwandi ketua Pansus LKPJ Gubernur pada garudasatu.co di gedung E DPRD Kaltim Senin (26/5/2025).

Menurut Agus Suwandi,apa yang menjadi temuan BPK maupun temuan pansus akan diteruskan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur sebagai rekomendasi pansus.

” Harus itu jadi rekomendasi kita, itu amanat undang-undang, baik itu rekomendasi BPK maupun rekomendasi pansus itu kan diamanatkan undang – undang bahwa pemerintah wajib melaksanakan,” katanya

Dia juga menjelaskan adanya kesamaan antara temuan BPK dan temuan pansus terkait dengan proyek temuan BPK .

” Hampir sama semua, bahkan kita lebih kayaknya,” ujar Agus Suwandi.

Ketika ditanya media ini terkait dengan belum dilakukanya uji petik proyek gedung DPRD Kaltim oleh pansus LKPJ, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa sudah banyak uji petik yang dilakukan untuk
wilayah kota Samarinda.

“Oh tidak, Kalau masalah uji petik itu kan Samarinda sudah cukup banyak, masalah Samarinda ini BPK sudah masuk. Itu rekomendasi BPK aja kita pakai, ngapain lagi kita uji petik,” pungkasnya.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, ini menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, penggiat anti-korupsi, dan aktivis mahasiswa.

Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. Proyek ini telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Kasus ini telah pihaknya laporkan elemen masyarakat anti-korupsi ke Kejati Kaltim pada Selasa (18/3/2025).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sendiri siap menindaklanjuti laporan itu jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

“Nanti kalau misalnya pun saya terima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji ya kan. Apakah memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak-pidana korupsi, kalau ada tentunya kami akan lanjutkan,” ujar Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya pada garudasatu.co di ruang kerjanya. (sp/Adv DPRDkaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia