SAMARINDA-Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat kerja dengan Diporapar dengan beberapa topik bahasan, diantaranya kendala sektor Pariwisata dan peningkatan pasar tradisional. Rapat digelar di ruang rapat lantai 2 DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin(10/3/2023).
Diketahui salah satu kendala utama adalah belum optimalnya regulasi yang mengatur tata kelola sektor ini, sehingga pedagang dan pelaku usaha desa wisata kerap mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, menilai perlunya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pasar tradisional.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika dikelola dengan baik, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pasar tradisional bisa menjadi sumber PAD yang potensial,” ujar Rusdi Doviyanto.
Ia menjelaskan, pasar tradisional di Samarinda masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal penataan lokasi dan fasilitas pendukung. Banyak pedagang terpaksa berjualan di tempat yang kurang layak karena belum adanya aturan yang mengatur pengelolaan pasar secara optimal.
Di sektor pariwisata, Rusdi menyoroti pentingnya regulasi yang dapat mendukung pengembangan desa wisata agar lebih terarah. Dengan adanya aturan yang jelas, aspek pendanaan, operasional, hingga strategi pengembangan destinasi wisata di Samarinda bisa lebih terkelola dengan baik.
“Harapan kami, dengan adanya Raperda ini, pengelolaan desa wisata bisa lebih maksimal sehingga sektor pariwisata di Samarinda berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.