SAMARINDA- Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil mengamankan pelaku pengaaniayaan terhadap pelaku berinisial An. MRA, pelaku ditangkap di Jalan Kedondong Dalam No.38 Rt. 05 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan SH,MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan, Senin (21/10) pagi hari.
Dimana awalmula pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 wita telah terjadi penganiayaan terhadap anak di Jl. Kedondong Dalam RT. 07 Kel. Gunung Kelua tepatnya di Masjid Al – Azhar.
“Awalnya korban An. MFA dan An. MRA memberikan informasi kepada orang tua bahwa telah di tampar sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka oleh pelaku sehingga masing – masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri dan kemudian ada korban berikutnya yaitu sdra An. RAR dipukul sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka di bagian kepala bagian atas sehingga menyebabkan pusing atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan.
Masih lanjut Kapolsek Samarinda Ulu, berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku sdra An. MR Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.