SAMARINDA- Selasa, 2 April 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 4 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH mengatakan adapun 4 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah
H. Suriansyah selaku Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode Tahun 2018-2019.
Masih lanjut Toni, tersangka berikutnya adalah Muhammad Hamdan ST selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pada Badan Pengeloaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018-2019.
Darmawati S.Sos.M.AP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018-2019 dan Subair selaku Direktur CV. Berkat Kaltim.
Kasus Posisi singkat bahwa pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Telah Melakukan Pengeluaran/Pembayaran Sejumlah Uang Yang Bersumber Dari APBD Kepada Pihak CV. Berkat Kaltim Padahal Hal Tersebut Bukan Merupakan Kewajiban Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Hal Tersebut Diawali Ketika Terjadi Perbuatan Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua Kepada CV. Berkat Kaltim Dan Setelah Melalui Proses Persidangan Perdata (PN dan PT) Diputuskan Apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua Diwajibkan Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada CV. Berkat Kaltim, Namun Dalam Pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim Secara Sengaja Melakukan Penagihan Kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dan Ditindaklanjuti Dengan Dilakukannya Penganggaran Dan Pembayaran Oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” beber Toni Yuswanto.
Akibat Perbuatan Tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghirungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Telah Mengakibatkan Terjadinya Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 4.983.821.814,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah).
Perlu diketahui terhadap 4 orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terhadap ke 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, dan proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” pungkasnya. (*)