GARUDASATU.CO

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dieksekusi Kejari Jakarta Selatan

GARUDASATU.CO, JAKARTA-Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin(27/2/2023) telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer PL dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

“Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Perlu diketahui usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. (K.3.3.1)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia