SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Kaltim harus dipahami secara proporsional sesuai kewenangan pemerintah pusat maupun daerah, serta berdasarkan data resmi mengenai luas kawasan dan tingkat kerusakan yang terjadi.
Rudy mengatakan, luas kawasan hutan di Kalimantan Timur mencapai 8,5 juta hektare, sehingga penilaian mengenai kondisi lingkungan harus mempertimbangkan skala dan data faktual yang tersedia.
“Jadi bicara tentang lahan yang harus diketahui oleh teman-teman semuanya, termasuk warga Kalimantan Timur bahkan masyarakat Indonesia, luas hutannya Kaltim ini ada 8,5 juta hektare,” kata Rudy di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Ia tidak menampik bahwa kerusakan lingkungan terjadi, namun menegaskan skalanya tidak dapat dilepaskan dari perbandingan luas keseluruhan kawasan hutan.
“Kalau teman-teman menyampaikan kerusakan lingkungan, iya ada. Tetapi kalau dibandingkan dengan luasnya, tentu jauh. Mungkin kurang lebih sekitar 40 ribu sampai 60 ribu hektare dibandingkan dengan 8 juta hektare. Itu 0 koma sekian persen,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kecilnya persentase kerusakan tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan praktik deforestasi.
“Bukan berarti deforestasi itu dibolehkan, tidak boleh. Tentu ada aturannya, ada regulasinya,” kata dia.
Rudy juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan hutan merupakan domain pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga penentuan izin maupun kebijakan kehutanan berada dalam regulasi nasional.
“Kehutanan itu kewenangannya Kementerian Kehutanan. Jadi jangan salah mengartikan. Masyarakat kita juga harus pintar, memahami mana kewenangan kabupaten/kota, mana kewenangan provinsi, dan mana kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya menambahkan.
Selain luas kawasan hutan, Gubernur juga memaparkan komposisi penggunaan lahan di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) di Kaltim yang mencapai sekitar 4 juta hektare, termasuk di dalamnya areal perkebunan sawit seluas 3 juta hektare.
“APL kita ada 4 juta hektare, 3 juta hektare adalah perkebunan sawit, dan 1,5 juta hektare di antaranya sudah berproduksi. Itu data yang ada dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan,” jelas Rudy.
Ia berharap masyarakat memahami konteks data dan kewenangan agar tidak terjadi misinformasi mengenai kondisi tutupan lahan di Kaltim. (MIN)
Advetorial Diskominfo Kaltim
![]()












