GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada bidang tindak pidana khusus kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi keuangan Perusda PT Migas Mandiri Pratama Hilir PTMMPH) yaitu Direktur Utama anak perusahaan PT MJC W.
W ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan PT MMPH sebesar Rp10 miliar lebih.
“Hari ini penyidik menetapkan W tersangka dan atas kewenangan penyidik, W ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Samarinda,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, DR. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam keterangan persnya di kantor Kejati Kaltim, Kamis (15/6/2023) sore.
Masih lanjut Harli, PT MMPH adalah anak dari Perusda PT Mandiri Migas Pratama Kaliman Timur (MMPKT).Sedangkan uang yang dipinjamkan MMPH kepada MJC berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke MMPKT sebesar Rp160 miliar.
Berdasarkan perjanjian yang diteken Direksi PT MMPH, H Hazairin Adha dan Luki Ahmad dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, W membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600 m2 senilai Rp12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016.
Namun hingga saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak.
“Total kerugian PT MMPH dalam kerja sama dengan PT MJC, ya lebih kurang Rp10 miliar, karena sebagian ada yang sudah dikembalikan PT MJC,” pungkas Wakajati.
Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.