SAMARINDA-Komisi IV DPRD Kaltim kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Yayasan Melati, Komite Sekolah SMAN 10 Samarinda, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, agenda rapat yang berlangsung di Gedung E lantai 1 kompleks sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda, Senin(19/5/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi tersebut membahas permohonan eksekusi keputusan kasasi MA serta pengembalian kegiatan belajar mengajar SMA N 10 Samarinda ke Gedung yang terletak di Jalan H A M Rifaddin.
Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra, dihadiri juga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
Rapat yang berjalan alot tersebut akhirnya menemui titik terang yakni, Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sepakat siswa tahun ajaran baru 2025/2026 akan ditempatkan di gedung lama SMAN 10 Samarinda di Jalan HAMM Rifadin Loa Janan Ilir.
Sedangkan untuk siswa kelas XI dan XII tetap melangsungkan pendidikan di gedung saat ini SMAN 10 Samarinda Jalan PM Noor, Samarinda.
Kesepakatan ini diambil karena banyaknya masyarakat di wilayah Loa Janan dan Samarinda Seberang yang kesulitan untuk mendapatkan pilihan SMA Negeri di sekitar tempat tinggal mereka. Karena itu, masyarakat menginginkan agar SMAN 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi semula.
Persoalan pemindahan gedung ini bahkan telah melalui proses hukum, dan memperoleh putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 27 K/TUN/2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra mengatakan, tuntutan masyarakat ini didasarkan karena masyarakat merasa menurunnya aksesibilitas terhadap akses menempuh pendidikan untuk masyarakat Samarinda Seberang, Loa Janan dan sekitarnya, karena pilihan SMAN di kawasan mereka masih minim.
“Meskipun saya sebagai lulusan SMAN 10 saya tidak berpihak. Tapi saya memang merasakan sendiri hilangnya SMAN 10, dan mengakibatkan menurunkan opsi pilihan sekolah bagi masyarakat di sana,” ujar Andi Satya Adi Saputra usai rapat.
Andi juga menegaskan hilangnya SMA 10 di lokasi awal itu dirindukan masyarakat. Itulah awal munculnya gugatan masyarakat karena mereka merasa kehilangan. Masih menurut Andi Satya, saat ini hanya ada tiga SMA Negeri di kawasan Samarinda Seberang, Loa Janan dan sekitarnyanya.
“Jadi hilangnya SMA 10 ini mengurangi pilihan masyarakat yang ada di sana,” pungkas dokter ahli kandungan tersebut.
Keberadaan SMAN 10 saat ini di Gedung Education Center Jalan PM Noor Samarinda ini merupakan hal yang kurang tepat, karena jumlah SMAN di daerah itu cukup banyak.(sp/Adv DPRDkaltim)