GARUDASATU.CO

Samarinda Bebas Tambang 2026, Ini Kata Subandi

SAMARINDA- Andi Harun targetkan Kota Samarinda bebas tambang 2026 banyak mendapatkan tanggapan dan sorotan dari berbagai kalangan salah satunya anggota Komisi III DPRD Kaltim H Subandi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda itu menyorot kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan yang kini di Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan hal tersebut.

Diketahui dalam peraturan ini, kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), secara eksklusif berada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini membuat sulit pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota.

Misalnya dalam mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan di wilayahnya yang melanggar.

“Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak,” ujar Subandi.

Bahkan, politisi PKS ini menilai perlu adanya revisi UU, agar pemerintah daerah punya wewenang dalam menindak. Karena pertambangan di beberapa daerah hanya mewariskan dampak buruknya, mulai dari banjir hingga lubang pasca tambang yang dibiarkan.

“Kita yang merasakan di Kaltim, adanya kerugian dari dampak–dampak itu,” tegasnya.

Ia juga berharap kebijakan perizinan hingga penutupan dikembalikan ke daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah adalah yang paling mengerti dengan wilayahnya.

“Kalau dulu itukan lebih mudah, misal batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang pemerintah provinsi,” terangnya.

Apalagi, peristiwa terbaru kegiatan pertambangan diduga ilegal di Samarinda menjadi sorotan. Perusakan Hutan Pendidikan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul), yakni Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) beberapa waktu lalu juga diduga melibatkan korporasi di dekat kawasan tersebut.

Ia meminta juga meminta pihak kepolisian dan yang berwenang lainnya segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, dan memberikan pelajaran sebagai bentuk penegakan hukum tegas.

“Karena itu hutan pendidikan, bisa dibilang paru-paru Kota Samarinda, ini malah ditambang, tentu sebuah tindakan yang tidak baik, kita mengutuk keras lah. Apalagi kalau ilegal,” pungkasnya. (sp/AdvDPRDkaltim)

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT