GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyambut baik pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda. Menurut Seno Aji banyak perubahan dan manfaat dari Perda yang baru saja disahkan ini. Hal ini, ia sampaikan usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
“Salah satu manfaat dari Perda ini adalah, adanya pemukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi tanahnya,” ungkap Seno Aji.
Selain itu, menurut Seno Aji mengatakan beberapa kecamatan di Kukar sebagai daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 Hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.
“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” ujar Politisi Gerindra ini.
Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan di sediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.
“Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki,” tuturnya.
Seperti diketahui, Perda RTRW 2023-2042 telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Selain itu DPRD Provinsi Kaltim bersama wakil Gubernur Kaltim juga melakukan penandatanganan berita acara Persetujuan Ranperda Menjadi Perda Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.(ms/ ADV DPRD Kaltim).