GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan Perda hasil konvensi Internasional Perlindungan serta hak disabilitas.
Perda hasil ratifikasi Internasional ini, tidak hanya mengatur persoalan pemenuhan hak-hak umum penyandang disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut bahwa Perda Kaltim 1/2018, memberikan ruang besar penyandang disabilitas berada dalam ruang politik.
“Selain itu, pemenuhan hak-hak baik dalam sarana dan prasarana dan hak politik,” katanya kepada awak media di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, penyandang disabilitas jangan patah arang. Sebab haknya untuk berpolitik tetap sama.
“Kita berikan informasi ini agar teman-teman disabilitas jangan patah semangat. Haknya sama, untuk dapat dipilih dan memilih,” tutupnya.
(o/adv/dprdkaatim)