SAMARINDA – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pasca rehab gedung kedewanan rampung direhab.
Proyek Rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 telah selesai.
Nilai kontraknya Rp 55.000.703.000 atau Rp55 miliyar tersebut dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Kontraktor pelaksana yaitu PT. Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT. Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera).
Namun, ada sejumlah keluhan justru datang dari anggota dewan sendiri yang menilai ruangan mereka tak banyak berubah.
Hal ini pun membuat Komisi III dipimpin Ketua-nya yakni Abdulloh bersama jajarannya melakukan sidak di “rumah” sendiri. Nampak juga perwakilan kontraktor, staf sekretariat dewan dan Dinas PUPR-Pera juga hadir.
“Tadi Dinas PUPR-Pera bilang sudah 100 persen selesai tinggal serah terima ke sekretariat dewan, nah ini yang belum mendapat disposisi, harus dicek satu persatu,” ungkapnya ditemui, Kamis (27/2/2025) petang.
Sejumlah persoalan ditemukan saat sidak, staf di ruangan anggota bahkan Ketua Dewan mengeluhkan adanya barang elektronik yang tidak ada ditempat semula pasca rehab selesai.
Serta ada beberapa item yang direhab saat pengecekan perlu ada pembenahan, meski ada kekurangan dan tidak keseluruhan. Ada beberapa plafon yang masih perlu dibenahi dan terdapat kebocoran.
“Faktanya tadi kita lihat ada beberapa item yang mesti diperbaiki, kalau ruangan sudah bisa dipakai. Kondisi masing–masing ruangan (anggota dewan) ternyata memang rehabnya tidak keseluruhan, jadi dari 4 gedung itu, tidak per ruangan, ada beberapa yang diperbaiki,” jelasnya.
Terkait beberapa keluhan anggota dewan di ruangannya yang mengalami kebocoran dan beberapa barang yang hilang juga dijawab Abdulloh.
Adanya temuan item yang tidak sempurna atau gagal juga diminta Abdulloh agar tidak serah terima sebelum diperbaiki.
“Kalau atap tadi Dinas PUPR–Pera bilang diperbaiki, itu pun kalau masuk dalam kontrak. Barang–barang yang lain ada yang rusak mungkin sudah umur, karena saya lihat tidak masuk dalam item pengadaan. Yang masuk keramik, plafon, atap, pengecatan, AC, partisi-partisi, elektrikal, mesin AC, kondisi yang ada itu, jadi bukan gedung secara total tapi rehab,” bebernya.
Sementara itu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR–Pera Kaltim, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa nilai kontrak Rp55 miliar tersebut melingkupi gedung A,C,D dan E.
“Pekerjaan gedung D–E atap, plafon semua di gedung D kemudian AC dan keramik, kalau di gedung D keramiknya tidak, tapi AC-nya dan atap. Pengecatan luar seluruh gedung A,C,D dan E dengan waktu perawatan 6 bulan,” terangnya.
Terkait keluhan ruangan anggota dewan dan adanya barang elektronik yang hilang, Rahmat menjawab satu persatu.
Ruang anggota dewan, rupanya tidak semua dilakukan rehab, dan nantinya jika masih perlu akan ada kembali kegiatan.
Barang yang hilang dan beberapa barang yang rusak juga akan diidentifikasi lagi, dan akan kembali dibicarakan terkait siapa yang akan mengganti rugi.
“Memang tidak ditangani dan tidak masuk dalam kontrak, nanti diidentifikasi lagi, mana yang masih perlu, diusulkan untuk kegiatan berikutnya, tidak masuk (sofa atau kursi), nanti diusulkan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
“Kita juga diskusi juga, kalau beban (ganti rugi) kita bicarakan lagi. Contoh tadi TV hilang, mungkin bukan hilang, tapi menurut saya saat pemasangan partisi kan mesti dibuka dulu, nah cuman yang buka dan menaruh dimana, itu yang masih kita diskusikan,” tandasnya.(*)