GARUDASATU.CO

Terkait Gejolak PT IBP dengan Warga Simpang Pasir, Komisi III DPRD Samarinda Gelar RDP Mencari Solusi

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, guna mencari jalan tengah PT Insani Bara Perkasa (IPB) dan warga Kelurahan Simpang Pasir yang bertempatan di ruang rapat utama DPRD Samarinda lantai 2.

RDP sendiri membahas persoalan antara PT IBP melaporkan warga Kelurahaan Simpang Pasir Kecamatan Palaran yang menambang dikawasannya. Rapat berlangsung dipimpin oleh komisi III DPRD Samarinda.

“Tentunya ini menjadi PR bagi kami di Komisi III. Asal mulanya mereka ini bukan penambang, masyarakat Simpang Pasir ini kan masyarakat biasa,” ucap anggota Komisi III DPRD Samarinda Mujianto.

Politisi fraksi Gerindra ini pun, prihatin atas apa yang dialami oleh warga simpang pasir. Awal mulanya warga sekitar melakukan pematangan lahan.

“Warga sekitar melakukan pematangan lahan sekaligus menimbun lobang tambang, kemudian mereka menemukan batu bara,” tuturnya.

Dalam penemuan emas hitam, warga sekitar mengkoordinasi ke warga lainnya, guna mencari tahu akan diapakan emas hitam ini.

“Kurangnya pengetahuan inilah yang berdampak di sosial mereka, tentunya perusahaan harus paham,” tegasnya.

Prihal ini seharusnya pihak PT IBP memberikan edukasi. Bukan menimbulkan gejolak kepada warga sekitar.

“Kalau bisa dibina atau diingatkan, karna mereka (warga) punya hak tanah,” ujarnya.

Sebagai informasi 800 ton yang dijual belikan oleh warga simpang pasir dengan kisaran harga 300ribu per ton. Serta hasil penjualan mereka (warga) dialokasikan untuk biaya pekerjaan seperti sewa alat dan beli solar, selain itu diperuntukan memperbaiki mushola dan jalan yang rusak.

“Jadi intinya saya di situ kerja berdasarkan perintah pemilik lahan dan kesepakatan masyarakat,” ucap Rukun Tentangga (RT) 13 Eko.

“Bahkan bisa diperiksa, karena bukti alat saya untuk menimbun lobang tambang itu masih berada di situ semua,” sambungnya.

Eko menyampaikan, ia tidak tau apa yang dilakukan itu termasuk tambang ilegal.

“Memang kita tidak tahu aturan-aturan seperti itu, karena kami ini cuma masyarakat kecil. Apa lagi saya juga bukan orang penambang,” ujarnya.

Pihak PT IBP pun enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. (Adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia