dr.Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim. (Foto: met)
SAMARINDA-Agenda Rapat Kerja (Raker) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak memanas, Selasa 29 April 2025 hari ini. Musababnya, manajemen RSHD yang diundang untuk hadir justru mangkir. Mereka malah mendelegasikan undangan raker tersebut kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus.
Usai ditanya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dr. Andi Satya Adi Saputra mengenai ketidakhadiran manajemen RSHD, Febrianus Kuri Kofi –salah satu kuasa hukum– menyebut manajemen RSHD sedang berada di luar kota. Namun, dia tak dijelaskan terkait urusan apa.
Sontak, informasi tersebut memancing respon karyawan dan mantan karyawan RSHD yang hadir di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, DPRD Kaltim. Mereka menyebut, alasan itu bohong dan mengada-ngada. “Bohong itu. Mana ada mereka (manajemen RSHD, Red.) keluar kota,” ucap salah satu karyawan, yang disambung sahutan karyawan lain.
Melihat ini, Komisi IV DPRD Kaltim langsung membuat keputusan tegas. Tim kuasa hukum manajemen RSHD, diminta keluar Ruang Rapat Gedung E dan meninggalkan DPRD Kaltim.
Itu terjadi setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dr. Andi Satya Adi Saputra, menyerahkan mekanisme raker kepada Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M. Darlis Pattalongi sebagai pimpinan rapat.
“Sebelum kita lanjutkan, mohon pengacaranya keluar saja. Kita rapat dengan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Red.) dan karyawan dan perawat saja,” tegas M. Darlis Pattalongi.
Mendengar itu, tim kuasa hukum manajemen RSHD lalu meninggalkan Ruang Rapat Gedung E an langsung disambut riuh tepuk tangan puluhan karyawan dan mantan karyawan RSHD.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dr. Andi Satya Adi Saputra, menyebut, hal ini semakin menunjukkan jika tak ada itikad baik dari manajemen RSHD.
“Yang lebih memperberat kondisi ini adalah manajemen ini tidak komunikatif. Komunikasinya satu arah. Jadi begitu ditanya apa solusinya, tidak pernah ada kejelasan,” ungkapnya.
“Yaitu hari ini kita lihat. Kita mau carikan solusi Bersama, kita undang mereka jauh-jauh hari, tidak ada itikad baik, tidak hadir. Yang mewakili malah lawyer, pengacara. Ini enggak bener,” timpal dr. Andi Satya Adi Saputra.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mempertanyakan kehadiran tim kuasa hukum manajemen RSHD di Komisi IV DPRD Kaltim.
“Untuk apa? Kalau misalkan pengacara yang hadir di sini, berarti apa? Berati ada masalah hukum. Takut mereka (manajemen RSHD, Red.) ada masalah hukum makanya diwakili pengacara,” urainya.
Bagi dr. Andi Satya Adi Saputra, jika tak ada masalah serius, manajemen RSHD harusnya hadir alam raker ini. Apalagi, undangan dengan nomor 400.146/III-834/Set.DPRD itu, telah diserahkan sejak Senin 21 April 2025 lalu.
“Kita ini mau cari solusi. Seandainya hari ini ada manajemen, berarti ada itikad baik. Ini yang datang hanya pengacara yang disuruh, saya rasa langkah kita untuk mengusir pengacara yang hadir di sini tadi sudah benar,” terang dr. Andi Satya Adi Saputra.(sp/Adv DPRDkaltim).