GARUDASATU.CO

11 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jampidum Kejagung RI

GARUDASATU.CO, JAKARTA-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Senin(6/2/2023) telah menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kesebelasa terdakwa yang disetujui RJnya oleh JAM-Pidum Fadil Zumhana yaitu tersangka Safrial Akbar alias Akbar bin T. Samin Basara dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan kemudian tersangka Riska Yulita binti Sabra dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Irda Yanti binti (Alm) Diwan Nahya darI Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya masih sambung Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana tersangka I Eka Juanda dan Tersangka III Jafar Haitami dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.

“Ke lima tersangka Jumait Dalangi dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Iswandi alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”ujar JAM-Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana.

Ada juga Tersangka ENDI yang merupakan anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Tersangka VIVI NUR ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kesembilan tersangka Nardin dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Heri Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dan terakhir tersangka Arliansyah Saputra dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun kemudian tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tutur Sumedana.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” pungkasnya.

Sementara itu terkait Pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ms/K.3.3.1)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia