ST Burhanuddin: Ruang Lingkup Dan Cakupan Restoratif Justice Perlu Diperluas Serta Kejaksaan Akan Bentuk Kampung Restoratif Justice
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.(foto:ist). GARUDASATU.CO, JAKARTA-Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan,