Hukum dan Kriminal
Polresta Samarinda Amankan 66 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kutai Timur
SAMARINDA-Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun